detikNews
Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Kasus Bioremediasi Chevron Siap Ajukan PK
Ricksy Prematuri dan Herland bin Ompo, terdakwa kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terus menuntut keadilan. Pasca kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), kedua terdakwa bersiap untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) guna mendapatkan keadilan.
Kamis, 19 Jun 2014 05:24 WIB







































