Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2019 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan sudah ditutup sejak Kamis (30/4) lalu
Pemerintah membebaskan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah barang dan jasa yang diprioritaskan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).