Majelis hakim memutus Presdir PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi PT ASABRI.
Teddy menjadi single parent semenjak kepergian Lina. Ia pun mengakui bahwa tugas ibu tidak mudah, karena peran yang dimainkan mengikuti naluri seorang bayi.
Teddy, suami Lina Jubaedah, tersudutkan karena adanya laporan dugaan pembunuhan. Meski dirinya berstatus saksi, tapi banyak yang menaruh curiga kepadanya.