KPU telah menetapkan Pilkada di 7 daerah ditunda hingga tahun 2017. Hal ini dikarenakan ketujuh daerah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah
Ada 13 daerah terancam Pilkadanya ditunda ke tahun 2017 lantaran tidak memenuhi minimal dua pasangan calon. Kondisi ini dinilai sebagai bukti kegagalan parpol.