Pemerintah berencana mengatur tarif listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT). Tarif EBT ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Presiden).
PLN meneken perjanjian jual beli listrik (PJBL) dari Pembangkit Listrik Tenaga Bayu atau angin (PLTB) berkapasitas 70 MW di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.