JPU meyakini terdakwa Irjen Napoleon bersalah terkait penganiayaan dan melumurkan kotoran tinja kepada M Kace. Atas perbuatannya, Napoleon dituntut 1 tahun bui.
Irjen Napoleon Bonaparte segera diadili di kasus penganiayaan terhadap M Kace. Irjen Napoleon diduga menganiaya dan melumuri tubuh M Kace dengan tinja.