Beberapa laboratorium di Indonesia mengaku tak bisa melakukan tes COVID-19 karena kehabisan reagen. Pemerintah menyebut reagen memang banyak dicari dunia.
Airin mengaku masih mengkaji sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi terhadap peraturan perundang-undangan, misalnya Pasal 3 UU Nomor 6 Tahun 2018.