BP2MI menghentikan sementara seluruh proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kebijakan itu mulai berlaku secara efektif sejak 26 Maret 2020.
Virus Corona masih menjadi perbincangan hangat traveler pekan ini. Khususnya, menyangkut daftar negara bebas COVID-19 dan penerbangan domestik dibuka lagi.
Untuk Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (PK3) habis 29 Februari - 29 Mei 2020 dan perlu perpanjangan, dapat melakukan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.