Seorang pejabat sebuah BUMN di Surabaya divonis 1 tahun 2 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan karena terdakwa terbukti menikah lagi tanpa seizin istri pertama.
Kisah Lesti Kejora-Rizky Billar layaknya serial yang sarat lakon dengan alur sentimental. Keduanya berada di atas panggung yang didekorasi dengan efek dramatis.
Badriyah bersekongkol dengan suaminya untuk menggunakan identitas anak buahnya, seorang wanita berinisial SC untuk menikah lagi. Berikut kesaksian korban.
Pasutri di Rembang, Sucipto (44) dan Badriyah (36), jadi tersangka pemalsuan dokumen. Sucipto palsukan dokumen Badriyah agar istrinya itu bisa menikah lagi.