Seorang PNS Pemkot Pasuruan berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka korupsi ambruknya SDN Gentong. Pemkot mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan, menolak didampingi penasehat hukum. Mereka memilih menjalani seluruh rangkaian sidang sendiri. Ini alasannya
Sidang kasus ambruknya SDN Gentong digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Dua terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum disidang pembacaan dakwaan.