Imbas pandemi COVID-19, pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah calon haji tahun 2020. MUI Kabupaten Bogor meminta jemaah tidak menyesali keputusan itu.
"Ini bagian dari hak konsumen. Tidak boleh diselingi oleh yang lain. Jadi ini sistem sudah kita bentuk. Jadi tidak ada namanya jual beli kuota," kata Nizar.