Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draft revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP.
Selain untuk hilirisasi industri, proyek DME ini juga akan menekan angka impor LPG. Bahlil mencatat, untuk impor LPG per tahunnya mencapai 5,5 sampai 6 juta.