detikNews
Suap Anggota DPR, 2 Pejabat Bapeten Dituntut 5 & 7 Tahun
Jaksa KPK membuktikan 2 pejabat Bapeten terbukti memberi anggota DPR uang Rp 250 juta dan bilyet giro Rp 1,277 miliar. Keduanya dituntut 5 tahun penjara dan 7 tahun penjara.
Rabu, 30 Jan 2008 11:18 WIB







































