Kemenpera telah setuju perubahan batas harga rumah bebas PPN, dari saat ini Rp 70 juta per unit. Namun rumah bebas berlaku variatif, mengingat daya beli masyarakat.
Ketentuan batas minimal uang muka (DP) 30% untuk KPR tidak mempengaruhi minat masyarakat pada rumah bekas. Misalnya rumah bekas di Kelapa Gading sangat diminati.