detikNews
Tertib Administrasi Pengurusan Akte Kelahiran di Semarang
Anehnya yang terjadi justru praktek pungutan liar (pungli). Seperti yang dialami keluarga saya ketika mengurus akte kelahiran melalui petugas Kantor Kelurahan Karangroto Kecamatan Genuk. Pengurusan akte dikenakan tarif sebesar Rp 500,000.
Rabu, 10 Jun 2009 12:37 WIB







































