detikNews
Selundupkan Sabu 60 Kg, 3 WN Taiwan dan 1 WNI Divonis Mati
PN Kota Tangerang menjatuhkan hukuman mati terhadap 3 WN Taiwan dan 1 WNI karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 60 kg.
Sabtu, 18 Feb 2017 05:36 WIB







































