Kini di sekitar area yang amblas telah terpasang pelat besi untuk menutupi lubang. Pengendara mengurangi laju kendaraan saat melewati plat besi tersebut.
Peraturan-peraturan baru akan segera diterapkan di Kota Padang, Sumbar melalui perda baru yang mencabut Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.