detikHot
Iyut Bing Slamet Divonis 1 Tahun Penjara
Iyut Bing Slamet dinyatakan terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba, dan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia telah melanggar pasal 127 Ayat 1 UUD no 35 2009 tentang narkotika.
Rabu, 24 Agu 2011 15:45 WIB







































