Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis ke 3 pimpinan DPRD Kota Mojokerto masing-masing 4 tahun penjara. Ketiganya terbukti bersalah menerima uang suap.
Dua orang WNA asal Tiongkok terjaring razia kantor Imigrasi kelas II Wonosobo. Keduanya tak bisa menunjukkan bukti perjalanan dan harus bayar denda Rp 20 juta.
Hari ini Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh KPK. Sesuai dengan janji, Wali Kota Mas'ud akan kooperatif.