Meski darurat sipil tidak jadi ditetapkan, keadaan darurat tetap terasa dengan munculnya Surat Telegram Kapolri perihal penanganan kejahatan di ruang siber.
Tak lama setelah Perppu Corona diteken Presiden Jokowi, meluncurlah guguatan-gugatan terhadap Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begini masalahnya.
"Perlu diundang juga para pelaku usaha, UMKM, ormas, mahasiswa, serikat pekerja, dan lainnya," demikian poin ketiga kesimpulan rapat Panja RUU Ciptaker.