Uji petik dilakukan pada kapal-kapal laut pengangkut penumpang di wilayah Batam. Hal ini dilakukan untuk menguji kelayakan kapal-kapal pengangkut penumpang.
Kemenhub kembali memperketat syarat perjalanan internasional guna mencegah varian baru COVID-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.
Mulai berlaku hari ini, begini syarat perjalanan internasional terbaru demi cegah varian Omicron masuk. Negara yang dilarang masuk hingga karantina 7 hari.