Dua oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang berkantor di Saumlaki, yakni SA dan AG, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Perampokan dengan modus pecah kaca terjadi di depan Bank Mandiri, Mojokerto. Pelaku membawa kabur uang pabrik jaring ikan Rp 259 juta yang disimpan di mobil.