Saat new normal nanti, pembelian makan di rest area bisa untuk dibawa pulang maupun makan di tempat. Nah, untuk makan di tempat ada syaratnya, apa saja?
Menparekraf telah mempersiapkan protokol kenormalan baru untuk pariwisata. Nantinya, peraturan ini akan diterapkan ketika suatu daerah dinyatakan siap.