detikNews
Pengacara Prita: Dakwaan Kabur, Harus Dibatalkan Demi Hukum
Kuasa hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik dokter RS Omni International Tangerang, Prita Mulyasari, mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh JPU. Dakwaan dinilai kabur sehingga harus dibatalkan.
Kamis, 11 Jun 2009 12:05 WIB







































