Para petani di Indonesia kini dicover asuransi bila mengalami kerugian akibat gagal panen. Sebenarnya asuransi pertanian ini bukan barang baru, karena sudah diterapkan di 16 negara lain.
Para petani kali ini tidak perlu lagi khawatir bila panennya gagal. Karena pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.