detikHealth
'Kena Tilang Rp 3.000 Bagi Warga yang BAB Sembarangan'
Desa Cikendung di Kabupaten Pemalang telah bebas dari praktik buang air besar (BAB) sembarangan. Namun untuk membuat masyarakat konsisten, denda Rp 3.000 bagi warga yang ketahuan BAB sembarangan diterapkan.
Jumat, 22 Mar 2013 09:03 WIB







































