detikFinance
PPATK Blokir Rekening Rp 28 M Influencer Crazy Rich, Ini Alasannya
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana para influencer atau yang dikenal dengan 'Crazy Rich'.
Kamis, 24 Feb 2022 10:56 WIB