detikNews
MA Tolak PK Mantan Bupati Natuna
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan Bupati Natuna, Hamid Rizal. Kini Hamid tetap harus menjalani hukuman selama tiga tahun penjara dalam perkara penyelewengan APBD 2004 Kabupaten Natuna.
Rabu, 20 Okt 2010 14:14 WIB







































