detikNews
Hakim Berwenang Putar Rekaman
Kejagung RI membantah enggan menggunakan rekaman pembicaraan telepon Muchdi Pr-Polycarpus sebagai bukti sidang kasus pembunuhan Munir. Kewenangan memperdengarkan rekamanan tersebut ada pada majelis hakim.
Jumat, 12 Des 2008 16:23 WIB







































