Pemerintah Korea Selatan kemudian mengambil tindakan tegas dengan membuat aturan denda sebesar 100 won atau Rp 1,2 juta bagi warga yang tak pakai masker.
Sebanyak 22 staf KPU di Provinsi Bali terkonfirmasi positif COVID-19. Staf positif COVID-19 tersebut tersebar di delapan kantor KPU kota/kabupaten di Bali.