Survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, 7 persen masyarakat Indonesia masih melakukan pengucilan pada orang yang terinfeksi COVID-19.
BPS memaparkan tingkat kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan. Hasilnya, 55 persen responden yang tidak patuh beralasan karena tidak adanya sanksi.
Asosiasi pengelola menyebut mal di DKI Jakarta tak menerapkan pembatasan umur pengunjung. Alasannya karena yakin pengunjung bisa patuh protokol kesehatan.