detikNews
Korban lapindo Dapat Uang Kontrak Rumah Rp 2,5 Juta
PT Minarak Lapindo Jaya akan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 Juta yang dicicil per bulan kepada warga korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Warga juga akan diberi uang kontrak rumah senilai Rp 2,5 juta.
Rabu, 03 Des 2008 21:35 WIB







































