detikInet
Pelaku SMS Esek-esek Bisa Dikenai UU Human Trafficking
Indonesia sedang diresahkan dengan SMS yang datang 'tanpa diundang'. Bareskrim Polri mengatakan pelaku SMS yang menawarkan perempuan dan mengarahkan pengguna selulur untuk menghubungi nomor tertentu bisa dikenai UU perdagangan orang.
Kamis, 14 Mei 2015 13:42 WIB







































