Motif pelaku perusakan masjid di kawasan Dago Bandung masih diselidiki polisi. Namun, pihak DKM Masjid Nurul Jamil mengungkapkan kondisi psikologis pelaku.
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Luki Teja dan Ridwan Maulana. Keduanya membunuh Edward Silaban, seorang rentenir di Kabupaten Bandung.