detikInet
Penyelenggara Internet Bisa Sadap Presiden
Jika nantinya Rancangan Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia disahkan, maka penyelenggara jasa internet di Indonesia bisa punya wewenang untuk menyadap semua aktivitas pengguna internet, termasuk akses internet presiden.
Rabu, 17 Feb 2010 17:43 WIB







































