Soal harta warisan Lina Jubaedah ternyata belum juga selesai. Setelah Rizky Febian pertanyakan 12 asetnya, Teddy ngadu ke Bareskrim Polri gegara kos-kosan.
Majelis hakim memutus Presdir PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di kasus korupsi PT ASABRI.
Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun bui dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi PT ASABRI. Teddy juga dijatuhi hukuman tambahan uang pengganti Rp 20,8 M.