KY berencana memanggil hakim pemutus perkara Prima yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. PN Jakpus mengaku tak masalah.
"Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan (putusan PN Jakpus), melihat begitu kerasnya penolakan, begitu," kata Yusril Ihza.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan memutuskan agar Pemilu ditunda. Waketum NasDem Ahmad Ali mengatakan keputusan itu kebablasan.