Korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang kehilangan sertifikat tanah dan mau kembali mengurus, tidak dikenakan biaya.
Pemerintah siapkan hunian untuk kobran banjir dan longsor di Sumatera. Pemerintah juga memberikan dana Rp 3 juta untuk korban banjir membeli perabotan.