detikNews
AJI: RKUHP Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis
Menurutnya, yang bisa mendefinisikan berita bohong adalah dewan pers. Dalam RKUHP, pasal penyebaran berita bohong diatur dalam pasal 309 dan pasal 310.
Selasa, 13 Feb 2018 17:22 WIB







































