Majelis hakim PN Jakpus kembali menunda pembacaan putusan gugatan atas pencemaran udara Jakarta karena salah satu anggota majelis hakim terpapar Corona.
Keputusan Jokowi telah tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022. Surat itu ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara. Surat tersebut terbit Senin.