detikNews
Disidang di Jakarta, Teroris Poso Minta Lepas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinilai tidak berwenang
mengadili kasus 2 terdakwa teroris Poso, Andi Makasau dan Reyfendi. Untuk
itu sudah seharusnya terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Senin, 19 Jun 2006 18:15 WIB







































