Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Jateng menilai UU harus untuk kepentingan masyarakat, bukan menyusahkan apalagi untuk kepentingan pihak tertentu.
RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menyebutkan peminum minuman beralkohol dapat dibui 2 tahun atau denda Rp 50 juta. Ancaman ini disebut overkriminalisasi.
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sedang dibahas di Baleg DPR RI. Sekjen MUI Anwar Abbas meminta pemerintah tidak tunduk terhadap keinginan pedagang.