Negara dan hukum harus hadir di era demokrasi dan kebebasan saat ini agar demokrasi tidak merusak kepentingan orang lain atau negara, dan membawa bencana.
Ray Rangkuti menilai terbitnya Perppu 2/2017 tentang Ormas sebagai langkah yang tidak tepat. Perppu Ormas dinilai membuat kebebasan berkelompok jadi terganggu.