Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang mahasiswa semester terakhir PTN di Bandung yang ketahuan menjual VCD porno dan sofware bajakan lewat internet.
BI meminta aparat penegak hukum menghukum berat pengedar uang palsu dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selama ini para pengedar uang palsu dihukum ringan.