Sebanyak 200 pegawai Pengadilan Agama (PA) Surabaya langsung melakukan tes swab. Itu dilakukan setelah seorang hakim dan pegawai dinyatakan reaktif rapid test.
Pengadilan Agama (PA) Surabaya memutuskan menutup layanan sementara. Hal itu dilakukan karena seorang hakim dan pegawai sakit dan reaktif saat rapid test.
Sebanyak 27 pegawai Pengadilan Agama (PA) Surabaya terkonfirmasi positif COVID-19. Sejumlah pegawai ini terdiri dari 7 hakim, 19 pegawai dan seorang istri hakim