Pemerintah sejak 2009 membuat aturan sistem legalitas kayu dan produk kayu yang diklaim membuat kasus ilegal logging atau penebangan hutan ilegal jauh bisa ditekan.
Bukan hanya ribuan ton BBM, Aiptu Labora Sitorus juga memiliki ribuan kayu. Polda Papua menyita kayu itu di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kayu itu sudah dikapalkan siap dilepas ke pengusaha.
Meski sudah berdamai, namun sidang nenek Artija yang dipidanakan anak kandungnya masih terus berlanjut. Sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi kepala lingkungan tempat Artija tinggal.
Manisa (40), perempuan yang melaporkan kasus pencurian kayu hingga menyeret ibu kandungnya, Artija (70) ke meja hijau, menolak berdamai. Manisa juga menolak tudingan dianggap sengaja melaporkan ibu kandungnya sendiri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menyarankan perdamaian bagi Artija dan Manisa anak kandungnya yang telah memperadilkan sang ibu hanya karena sepotong kayu. Namun perdamaian itu tidak akan menghentikan proses hukum yang kini sedang berjalan.
Dengan berjalan tertatih, Artija mendatangi Pengadilan Negeri Jember. Perempuan berusia 70 tahun warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari itu akan menjalani sidang perdana kasus penebangan kayu yang dilaporkan anak kandungnya sendiri.
Pembalakan liar terus terjadi di hutan Taman Nasional Kutai (TNK). Petugas Balai TNK kembali menemukan dan menyita sebanyak 207 batang kayu ulin hasil pembalakan liar. Ratusan batang kayu itu pun dimusnahkan petugas di lokasi.