detikFinance
Ada Asuransi Gagal Panen Buat Petani, Bagaimana Klaimnya?
Petani cukup membayar Rp 30.000 untuk premi sebesar Rp 180.000/hektar, sisa premi Rp 150.000 telah disubsidi pemerintah. Bagaimana cara mengklaimnya?
Kamis, 08 Okt 2015 18:14 WIB







































