Yang diutamakan bukan uluran tangan guna membantu mereka yang terdampak pandemi, melainkan justru menghujani rudal kepada mereka yang lemah dan tertindas.
MA menolak kasasi jaksa atas kasus karhutla di Kalteng seluas 2.600 hektare. Alhasil, perusahaan sawit, KS, bebas dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp 935 m.