Jasriadi disebut mencuri dari KTP, SIM, ijazah, paspor, hingga BPJS untuk membuat sejumlah akun palsu guna menyebarkan hate speech. Pengacara membantah hal itu.
Dirtipid Siber Bareskrim Brigjen Polri Fadil Imran mengatakan ancaman kejahatan siber setara dengan tindak pidana kejahatan lainnya karena membahayakan keamanan