Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berupaya memastikan perusahaan bisa memenuhi kewajibannya dengan baik dalam membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja.